Medanzone – Pemerintah Provinsi Lampung mengakui bahwa mobil dinas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan oleh keteledoran Biro Umum Setdaprov Lampung.
Plh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Saefullah mengakui hal tersebut dan menyatakan bahwa sudah dibayarkan sesuai ketentuan. Achmad juga meminta maaf atas kejadian ini dan berterima kasih atas kritik yang diberikan oleh masyarakat Provinsi Lampung.
Sebuah akun Twitter bernama @PartaiSocmed pertama kali mengungkap informasi ini dengan menuliskan bahwa mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung menunggak pajak selama setahun. Tak hanya itu, mobil dinas Eva Dwiana menunggak pajak selama 1 tahun 8 bulan, sedangkan mobil dinas Mingrum Gumay menunggak pajak selama 4 tahun lebih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun sudah diselesaikan, kejadian ini tentu menimbulkan kegaduhan dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Seorang warga Lampung yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Ini menunjukkan bahwa pemerintah kita masih memiliki banyak pekerjaan rumah dalam hal meningkatkan tata kelola keuangan publik. Semua pihak harus bertanggung jawab atas keteledoran yang terjadi.”
Hal ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk memperhatikan kewajiban membayar pajak demi menunjang pembangunan negara. Seperti yang diungkapkan oleh Achmad, “Ini adalah suatu kelalaian dan kita harus belajar dari kejadian ini agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang.”
Dapatkan berita terbaru dan terupdate di google news hanya disini.