Medanzone – Dalam sebuah kejadian yang jarang terjadi, seorang wanita kaya harus memberikan tunjangan perceraian kepada mantan suaminya. Louise Backstrom, seorang pengusaha kaya asal Swedia yang tinggal di London, terlibat dalam perselisihan dengan mantan suaminya, Martin Wennberg, saat mereka bercerai.
Martin mengajukan tuntutan sebesar 40 juta poundsterling kepada Louise. Namun, Wakil Hakim Pengadilan Tinggi di London, Leslie Samuels, menolak dan mengurangi jumlah yang diminta. Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Louise harus memberikan tunjangan sebesar 6,5 juta poundsterling, atau sekitar Rp 119 miliar, kepada mantan suaminya sesuai dengan perjanjian pra-nikah.
Selain jumlah tersebut, Martin juga berhak menerima tunjangan sebesar 60 ribu poundsterling, atau sekitar Rp 1,1 miliar, setiap tahun selama enam tahun ke depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Samuels, yang memimpin persidangan di Divisi Keluarga Pengadilan Tinggi di Pengadilan Kerajaan, menjelaskan keputusannya dalam sebuah pernyataan tertulis. Hakim tersebut menyatakan bahwa jumlah tersebut layak diberikan kepada mantan suami Louise.
“Dalam segala hal, standar hidup yang dinikmati oleh pasangan ini sebelum pernikahan berakhir sangatlah tinggi,” ungkap Hakim Samuels.
“Kedua belah pihak menikmati fasilitas properti mewah di London, staf pribadi, liburan mahal, pilihan perjalanan yang tidak terbatas, dan segala yang terbaik yang dapat diberikan,” tambahnya.
Keputusan ini menunjukkan adanya perubahan dalam konvensi biasa di mana biasanya tunjangan perceraian diberikan oleh suami kepada mantan istri. Dalam kasus ini, wanita kaya tersebut diwajibkan memberikan sejumlah uang kepada mantan suaminya sebagai bagian dari perjanjian pra-nikah mereka.
Dapatkan berita terbaru dan terupdate di google news hanya disini.