Sugeng Teguh Santoso Menilai kasus yang menimpa Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri , Helmut Hermawan di nilai Sangat janggal
Medanzone.co.id, Kriminalitas – baru-baru ini terdengar kabar bahwa Polda Sulsel di sorot oleh Ketua IPW , hal ini lantaran proses hukum yang dinilai janggal.
Kasus Helmut Hermawan Direktur PT Citra Lampia Mandiri , yang sempat ramai di media sosial , hingga trending Twitter , Pada 27 Februari 2023.
Ada Beberapa hastag yang trending dan muncul di peringkat teratas seperti #StopKriminalisasiHelmut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sini masyarakat menilai bahwasanya Helmut Hermawan ini adalah korban Kriminalisasi yang di lakukan oleh beberapa oknum.
Namun ada beberapa berita yang menayangkan berita tersebut salah satunya dilansir Dari Wartakotalive.com , –
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga aparat kepolisian jadi instrumen untuk memindas, mengintimidasi, dan mengkriminalisasi Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
@medanzone.news KASUS KRIMINALISASI TERJADI LAGI , IPW MEMINTA KAPORLI UNTUK USUT KASUS INI #StopKriminalisasiHelmut #HelmutKorbanKriminalisasi #fyp #fypシ #trending ♬ suara asli - 𝗠𝗘𝗗𝗔𝗡𝗭𝗢𝗡𝗘.𝗖𝗢.𝗜𝗗
Menurut Sugeng, Helmut Hermawanmerupakan pengusaha tambang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak pernah menyerah memperjuangkan miliknya di PT CLM.
Perusahaan milik Helmut Hermawan telah diambil paksa secara melawan hukum oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang diduga diback up oleh seorang pengusaha besar bersama Syamsuddin Andi Arsyad, sebagai pemilik saham.

Menurut Sugeng, upaya membungkam Helmut Hermawan terliha setelah penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan penahanan.

Ironisnya, ungkap Sugeng, upaya tersebut didahului penyidik dengan mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka.
Hal itu dilakukan setelah Helmut diperiksa maraton di Bareskrim Polri pada Selasa, 22 Februari 2022 hingga Rabu pagi, 23 Februari 2023, didampingi oleh tim kuasa hukum.
“Keluarnya surat penetapan tersangka dan penetapan penangkapan terhadap Helmut terlihat dipaksakan karena dilakukan penyidik dengan cara maraton melalui gelar perkara pada hari itu juga,” ujarnya Sugeng, melalui rilis ke Tribun, Sabtu (25/2/2023).

Helmut Hermawan diduga melakukan tindak pidana pemegang IUP, yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu melalui laporan polisi di Polda Sulsel bernomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SJLSEL tertanggal 16 November 2022 yang dinaikkan status sidiknya tanggal 16 November 2022 hari yang sama.
Ucap Sugeng, bila pasal 159 Undang-undang Minerba yang dikenakan untuk menahan Helmut, maka seharusnya diperlakukan serupa patut dikenakan juga pada direksi PT CLM.
Dimana yang saat ini disandang oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang mengklaim diri sebagai Dirut PT CLM pasca mengambil alih secara melawan hukum.
“Sebab, hak, kewajiban dan larangan pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB,” imbuh Sugeng.
