IPW Sebut Ada Kejanggalan Dalam Status Tersangka Helmut Hermawan Oleh Polda Sulsel

- Penulis Berita

- WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua IPW Sorot Kasus Helmut Hermawan yang dinilai janggal , Sumber Foto : Sugeng Teguh Santoso

Ketua IPW Sorot Kasus Helmut Hermawan yang dinilai janggal , Sumber Foto : Sugeng Teguh Santoso

Sugeng Teguh Santoso Menilai kasus yang menimpa Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri , Helmut Hermawan di nilai Sangat janggal

Medanzone.co.id, Kriminalitas – baru-baru ini terdengar kabar bahwa Polda Sulsel di sorot oleh Ketua IPW , hal ini lantaran proses hukum yang dinilai janggal.

Kasus Helmut Hermawan Direktur PT Citra Lampia Mandiri , yang sempat ramai di media sosial , hingga trending Twitter , Pada 27 Februari 2023.

Ada Beberapa hastag yang trending dan muncul di peringkat teratas seperti #StopKriminalisasiHelmut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sini masyarakat menilai bahwasanya Helmut Hermawan ini adalah korban Kriminalisasi yang di lakukan oleh beberapa oknum.

Namun ada beberapa berita yang menayangkan berita tersebut salah satunya dilansir Dari Wartakotalive.com , –

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga aparat kepolisian jadi instrumen untuk memindas, mengintimidasi, dan mengkriminalisasi Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Menurut Sugeng, Helmut Hermawanmerupakan pengusaha tambang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak pernah menyerah memperjuangkan miliknya di PT CLM.

Perusahaan milik Helmut Hermawan telah diambil paksa secara melawan hukum oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang diduga diback up oleh seorang pengusaha besar bersama Syamsuddin Andi Arsyad, sebagai pemilik saham.

Menurut Sugeng, upaya membungkam Helmut Hermawan terliha setelah penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan penahanan.

Ironisnya, ungkap Sugeng, upaya tersebut didahului penyidik dengan mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka.

Hal itu dilakukan setelah Helmut diperiksa maraton di Bareskrim Polri pada Selasa, 22 Februari 2022 hingga Rabu pagi, 23 Februari 2023, didampingi oleh tim kuasa hukum.

“Keluarnya surat penetapan tersangka dan penetapan penangkapan terhadap Helmut terlihat dipaksakan karena dilakukan penyidik dengan cara maraton melalui gelar perkara pada hari itu juga,” ujarnya Sugeng, melalui rilis ke Tribun, Sabtu (25/2/2023).

 

Nubi Go

Helmut Hermawan diduga melakukan tindak pidana pemegang IUP, yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu melalui laporan polisi di Polda Sulsel bernomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SJLSEL tertanggal 16 November 2022 yang dinaikkan status sidiknya tanggal 16 November 2022 hari yang sama.

 

Ucap Sugeng, bila pasal 159 Undang-undang Minerba yang dikenakan untuk menahan Helmut, maka seharusnya diperlakukan serupa patut dikenakan juga pada direksi PT CLM.

Dimana yang saat ini disandang oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang mengklaim diri sebagai Dirut PT CLM pasca mengambil alih secara melawan hukum.

“Sebab, hak, kewajiban dan larangan pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB,” imbuh Sugeng.

Berita Terkait

Kapolres Langkat Berantas Pungutan Liar di Jalur Medan-Aceh
Bobby Nasution Ungkap Pengeluaran Pemprov Sumut Beli 15 Kue Tart Dengan Anggaran Rp 48 Juta
Penggerebekan Bandar Narkoba di Belawan Sumut Modifikasi Ruko Jadi Loket Narkoba
Mitra Makan Bergizi Gratis Kembali Berfungsi Hari Ini
Massa Datangi UGM Tuntut Minta Bukti Keaslian Ijazah Jokowi
Petugas Pengangkut Sampah di Medan Polonia Mengeluh Belum Menerima Uang BBM Selama 7 Bulan
Pungli Kepada Sopir Truk, 3 Preman di Medan Ditangkap
Selesai Libur Lebaran, Aktivitas di Pengadilan Negeri Medan Terlihat Sepi

Berita Terkait

- WIB

Bobby Nasution Ungkap Pengeluaran Pemprov Sumut Beli 15 Kue Tart Dengan Anggaran Rp 48 Juta

- WIB

Mitra Makan Bergizi Gratis Kembali Berfungsi Hari Ini

- WIB

Massa Datangi UGM Tuntut Minta Bukti Keaslian Ijazah Jokowi

- WIB

Pungli Kepada Sopir Truk, 3 Preman di Medan Ditangkap

- WIB

Selesai Libur Lebaran, Aktivitas di Pengadilan Negeri Medan Terlihat Sepi

- WIB

Tips Aman dan Nyaman Beraktivitas di Musim Hujan

- WIB

Revitalisasi Pasar Tradisional Di Tengah Era Digitalisasi

- WIB

Inovasi Desa Cerdas: Membangun Komunitas Berkelanjutan di Pedalaman Indonesia

Berita Terbaru