Medanzone, Jakarta – AKBP Achiruddin Hasibuan, seorang perwira polisi di Polda Sumut, terkena dampak dari tindakan kriminal anaknya yang menganiaya seorang mahasiswa. Dalam kasus ini, bukti kunci seperti CCTV tidak berfungsi dan senjata yang dikeluarkan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan saat penganiayaan tidak ditemukan saat penggeledahan rumahnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, “Kita melakukan pencarian CCTV di lingkungan sekitar rumah AKBP AH. Tadi sudah digeledah CCTV di rumah AKBP AH, dan saat ini kita hanya temukan recorder CCTV. Keterangan pemilik rumah recorder itu sudah lama mati. Tapi akan kita cek uji secara laboratorium forensik.”
Selain itu, ada senjata laras panjang yang dilaporkan dikeluarkan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan saat penganiayaan terjadi, namun saat penggeledahan, penyidik tidak menemukan senjata tersebut. Sumaryono mengungkapkan bahwa beberapa barang bukti yang diamankan masih akan diperdalam keterangan saksi dan pihak terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini telah menimbulkan dampak pada karir Achiruddin Hasibuan di Polda Sumut. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan ditahan di tempat khusus (patsus) karena terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya melakukan tindak kriminal. Hal ini mengingatkan kita bahwa sebagai orang tua, kita harus bertanggung jawab atas tindakan anak-anak kita.
Sebagaimana diungkapkan oleh Aris Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, “Kita sebagai orang tua tidak boleh membiarkan anak-anak kita melakukan tindakan kekerasan. Kita harus membimbing anak-anak kita dengan baik dan mengajarkan nilai-nilai yang benar.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran orang tua dalam membentuk karakter anak-anak mereka dan mencegah tindakan kekerasan seperti yang terjadi dalam kasus ini.
Dapatkan berita terbaru dan terupdate di google news hanya disini.