Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah menggunakan aplikasi e-filing untuk melaporkan SPT Tahunannya dan mendorong warga negara lainnya untuk melakukan hal yang sama. Menurut Ma’ruf, e-filing adalah solusi praktis untuk memenuhi kewajiban pelaporan pajak dan memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan kapanpun dan di manapun.
Selain itu, Ma’ruf menekankan bahwa penyampaian SPT Tahunan adalah tanggung jawab aparatur dan pejabat publik kepada masyarakat, dan setiap wajib pajak harus melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan. Dia juga mengimbau wajib pajak untuk tidak menunggu jatuh tempo dan segera melaporkan SPT Tahunan untuk menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari.
Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengumumkan bahwa hingga 14 Maret 2023, sudah ada 6,9 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang diterima oleh DJP. Mayoritas SPT Tahunan telah disampaikan secara online melalui e-filing, dan hanya sedikit yang disampaikan dalam bentuk fisik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini, Neilmaldrin mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya dan mendorong semua wajib pajak untuk taat pajak dan melaporkan SPT Tahunan mereka secara tepat waktu.
Dengan semakin mudahnya dan praktisnya lapor SPT Tahunan melalui e-filing, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta membantu mendorong penerimaan pajak bagi negara.