Kodam I/BB Siap Mendukung Polda Sumut Ungkap Pengoplosan Pupuk Subsidi Di Medan.

- Penulis Berita

- WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto @kodam1-bukitbarisan.mil.id

Sumber Foto @kodam1-bukitbarisan.mil.id

Medanzone.co.id, Medan – Kodam I/Bukit Barisan mendukung polda sumut dalam mengungkap kasus Pengopolosan Pupuk Subsidi Di Medan.

Menurut Kepala Penerangan Kodam, bahwasanya TNI siap mendukung polda sumut dalam mengungkap kasus Pengoplosan Pupuk Subsidi Di Medan, tentu saja TNI Siap membantu kebutuhan untuk upaya penyidikan apabila di perlukan.

Sejak diserahkan Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan ke kepolisian, status Iwan masih dijadikan sebagai saksi. Namun menurut Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan , Kolonel Rico J Siagian, Berharap kasus tersebut segera di putuskan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kami TNI Tidak dapat mengintervensi penahanan dari terduga pengoplos pupuk subsidi di medan yang bernama Iwan tersebut, namun kami percayakan sepenuhnya terhadap Polda Sumut” , – Ujar Kolonel Rico Siagian

Kolonel Rico J Siagian berharap polda sumut segera membongkar dan mengungkap jaringan terduga dalam kasus pengoplosan pupuk subsidi tersebut, karna merugikan negara.

Berikut Fakta yang di rangkum dalam kasus Pengoplosan Pupuk Subsidi Di Medan

Pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 12.30 Wib Tim Sus Deninteldam 1 BB menerima laporan pengaduan dari salah seorang petani yang tidak mau disebutkan namanya dimana telah dirugikan puluhan juta rupiah.

Dan menyampaikan bahwa ybs membeli pupuk disalah satu gudang Jl. Budi Luhur- Sei Kambing dicurigai gudang pengoplosan pupuk Palsu, sehingga Petani Tsb merasa dirugikan

Sekira pukul 15.30 Wib Tim Deninteldam I/BB dpp Kapten Inf Tommy Marselino beserta anggota bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

Setelah diyakinkan benar laporan tsb selanjutnya dilakukan penggrebekan dan ditemukan ribuan sak pupuk oplosan Ilegal yang diakui Gudang tsb adalah milik Sdri. Juni dan Sdr Irwansyah yg berlokasi di Jln Budi Luhur Kec Medan Helvetia Kota Medan.

Gambar Hanya Ilustrasi

1. Deninteldam I/BB menemukan jenis merek pupuk yang di temukan di dalam gudang.

Adapun jenis merek pupuk yang di temukan di dalam gudang tersebut sebagaimana isinya adalah :

  1. TSP 46 % P2O5
  2. Mutiara 16-16-16.
  3. Mahkota Fertilizer.
  4. Pupuk NPK NtPhoska.
  5. Pupuk Kieserite Magnesium.
  6. SP -36
  7. Tepung Tapioka.
  8. Kuda Sakti.
  9. Polivit-PIM.
  10. Bintang Sawit 16-16-16
  11. Pupuk Petro.
  12. Etimaden.
Gambar Hanya Ilustrasi

2. Cara Pembuatan Pupuk tersebut dicampur dengan merek lain , lalu di jahit kembali.

Bubuk Dolomit dicampur dengan pupuk merk Mutiara, TSP, Ponska dan Borak selanjutnya dikemas kedalam karung 50 Kg kemudian dijahit dan siap diedarkan dipasaran.

3. Pupuk yang mereka oplos dipasarkan kepada para petani dengan harga yang bervariasi

  1. KCL Mahkota Rp. 435.000 ,- / Sak
  2. Mutiara 1616 Rp. 600.000,-/ Sak
  3. Meroke Mop Rp. 550.000,-/ Sak

 

Gambar Hanya Ilustrasi

4. Pukul 16.19 Wib kegiatan penggrebekan Dilaksanakan

Juni dan Sdr Irwansyah yang di lakukan oleh Kapten Inf Tomi Marselino (Dan BKI-A) Deninteldam I/BB beserta Anggota yang bertempat di Jln Budi Luhur Kec Medan Helvetia Kota Medan telah selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan lancar.

Gambar Hanya Ilustrasi

5. Pendapat Pelapor

  • Bahwa Kegiatan pengoplosan pupuk illegal milik Sdri Juni dan Iwan diduga sudah berjalan sekitar 6 bulan dan kuat dugaan telah memberikan konstribusi ke Aparat terkait sehingga Pengoplosan bebas beroperasi.
  • Bahwa akibat dari beredarnya pupuk illegal tersebut dipasaran, para petani sangat dirugikan dan telah mengakibatkan hasil pertanian tidak sesuai harapan/hasil panen Anjlok
  • Para tersangka memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa ijin yang sah diwaktu menjalankan opersasinya  Mencantumkan komposisi dan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya

Para pelaku yang melakukan oplos pupuk subsidi tersebut , dikenakan pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

Sumber Berita : kodam 1 Bukit Barisan

Berita Terkait

Kapolres Langkat Berantas Pungutan Liar di Jalur Medan-Aceh
Bobby Nasution Ungkap Pengeluaran Pemprov Sumut Beli 15 Kue Tart Dengan Anggaran Rp 48 Juta
Penggerebekan Bandar Narkoba di Belawan Sumut Modifikasi Ruko Jadi Loket Narkoba
Mitra Makan Bergizi Gratis Kembali Berfungsi Hari Ini
Massa Datangi UGM Tuntut Minta Bukti Keaslian Ijazah Jokowi
Petugas Pengangkut Sampah di Medan Polonia Mengeluh Belum Menerima Uang BBM Selama 7 Bulan
Pungli Kepada Sopir Truk, 3 Preman di Medan Ditangkap
Selesai Libur Lebaran, Aktivitas di Pengadilan Negeri Medan Terlihat Sepi

Berita Terkait

- WIB

Bobby Nasution Ungkap Pengeluaran Pemprov Sumut Beli 15 Kue Tart Dengan Anggaran Rp 48 Juta

- WIB

Mitra Makan Bergizi Gratis Kembali Berfungsi Hari Ini

- WIB

Massa Datangi UGM Tuntut Minta Bukti Keaslian Ijazah Jokowi

- WIB

Pungli Kepada Sopir Truk, 3 Preman di Medan Ditangkap

- WIB

Selesai Libur Lebaran, Aktivitas di Pengadilan Negeri Medan Terlihat Sepi

- WIB

Tips Aman dan Nyaman Beraktivitas di Musim Hujan

- WIB

Revitalisasi Pasar Tradisional Di Tengah Era Digitalisasi

- WIB

Inovasi Desa Cerdas: Membangun Komunitas Berkelanjutan di Pedalaman Indonesia

Berita Terbaru