Medanzone – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial DH (28), warga Desa Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penangkapan DH dilakukan saat dia sedang melintas di Desa Pulo Pakkat, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Senin (5/6/2023) sore.
Kasi Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning, menjelaskan bahwa pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Desa Pulo Pakkat. Berdasarkan informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tapteng langsung melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika melakukan penyelidikan, petugas melihat tersangka sedang melintas di desa tersebut, sehingga mereka segera melakukan penangkapan tanpa buang waktu.
Selama penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik bening yang berisi dua paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik bening, serta sebuah ponsel merk Evercross berwarna hitam.
“Dari pengakuan pelaku, sabu seberat 0,63 gram yang dibawanya dibeli di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, dari seseorang yang identitasnya belum diketahui,” jelas Gurning.
Gurning juga menjelaskan bahwa saat tertangkap, DH sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesannya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DH beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya.
Kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Upaya ini melibatkan kerjasama antara pihak kepolisian, masyarakat, dan berbagai pihak terkait dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Dapatkan berita terbaru dan terupdate di google news hanya disini.