Mahfud menjelaskan bahwa Ferdy Sambo akan diperiksa mengenai pelanggaran etik dalam kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif tersebut.
Namun, kata Mahfud, dalam kasus yang sesuai dengan ajudan pribadi Sambo tersebut, baik pelanggaran etik maupun pidana, dapat berjalan bersamaan.
“Yang orang, apakah cuma pelanggaran? Menurut saya, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak bisa saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau dijatuhkan sanksi etik, bukan dugaan pidananya dikesampingkan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahfud pun menjelaskan contoh kasus Akil Mochtar di MK.
Ketika ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya, dan dia diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim melalui MK melalui sanksi.
“Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” katanya.
“Beberapa lama setelah sanksi etika dijatuhkan barulah hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lbh rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. Jadi tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaannya jika memang ada dugaan dan dugaan tentang itu,” sambungnya.
Pemeriksaan Tim Irwasum Mabes Polri
Informasi yang berhasil dihimpun medanzone.co.id, Ferdy Sambo ditangkap dan dibawa oleh anggota Brimob ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Masih dari informasi yang dihimpun, Ferdy juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya