Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Medanzone , Jakarta – Nikita Mirzani
Kejaksaan Negeri Serang (Kejari Serang) menolak permohonan penangguhan penahanan Tersangka Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak, mengungkapkan kalau permohonan pengajuan penahaan yang diajukan pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, tidak dikabulkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ujar Kajari Serang Freddy D Simanjuntak saat dikonfirmasi denpasar.suara.com pada Sabtu (29/10)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, pengacara Nikita, Fahmi Bachmid sebelumnya sudah mengajukan penangguhan. Sedangkan Nikita sendiri terlihat pasrah apakah penangguhan itu diterima atau tidak.
Diketahui, pengacara Nikita, Fahmi Bachmid sebelumnya sudah mengajukan penangguhan. Sedangkan Nikita sendiri terlihat pasrah apakah penangguhan itu diterima atau tidak.
“Dia bilang, ‘Merdeka!’ Sudah, itu saja,” tutur Fahmi Bachmid.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sumber : waspada.co.id