Kondisi Ngogesa Sitepu, Ayah Wakil Wali Kota Binjai Kini Stroke tak Bisa Bicara

- Penulis Berita

- WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Source : Tribun.medan.com

Source : Tribun.medan.com

Medanzone – Mantan Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu, dikabarkan mengalami stroke dan mengalami kesulitan berbicara. Informasi ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara kepemilikan satwa langka dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin, Bupati Langkat nonaktif.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat mengungkapkan bahwa Ngogesa Sitepu tidak dapat hadir untuk memberikan kesaksian. Sebagai gantinya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik dibacakan oleh JPU di hadapan hakim Ledis Meriana Bakara.

Namun, hal ini menimbulkan protes dari kuasa hukum Terbit Rencana Peranginangin, yaitu Anggun Rizal. Ia menyatakan keberatannya terhadap sumpah atau keterangan yang diberikan Ngogesa dalam penyidikan. Anggun berpendapat bahwa hal tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pihaknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggun menjelaskan bahwa keterangan saksi penting dalam mengungkap fakta sebenarnya dalam persidangan. Oleh karena itu, ketika seorang saksi tidak dapat hadir di persidangan, maka fakta-fakta tersebut tidak dapat terungkap dengan jelas.

“Sekalipun jaksa membacakan keterangan tersebut, kami tetap keberatan. Dan hal tersebut juga sudah selesai jika saksi dari jaksa, termasuk Pak Ngogesa dan lainnya, sudah memberikan kesaksiannya. Tinggal kami, penasehat hukum, yang akan menghadirkan saksi Ahli dari Pihak Penuntut,” ujar Anggun.

Dalam konteks sakit yang dialami Ngogesa Sitepu, Anggun merujuk pada keterangan dokter yang menyatakan bahwa Ngogesa mengalami stroke dan tidak dapat berbicara karena adanya radang tenggorokan dan sejenisnya.

Namun, dari segi hukum, penasihat hukum Terbit Rencana menegaskan bahwa Ngogesa Sitepu harus hadir sebagai saksi dalam persidangan, terutama setelah memberikan keterangan dalam tahap penyidikan sebelumnya.

Meskipun saksi Ngogesa tidak dapat hadir, persidangan tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari saksi ahli, yaitu Dr. Edi Yunara. Namun, penasihat hukum Terbit Rencana menyatakan bahwa ahli tersebut tidak sepenuhnya memahami masalah terkait kepemilikan satwa dilindungi.

Sidang mengenai kepemilikan satwa dilindungi ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 19 Juni 2023, pekan depan.

Dapatkan berita terbaru dan terupdate di google news hanya disini.

Berita Terkait

Moerahnie.com Memberikan Kemudahan Bagi Importir Pemula
Maksimalkan Keuntungan Anda dengan Moerahnie.com Segera!
Moerahnie.com Partner Strategis Pengembangan Bisnis Import
Moerahnie.com Memudahkan Proses Bisnis Import Anda
Moerahnie.com Kunci Sukses Jualan Produk Import Cepat
Pastikan Keuntungan Anda Dengan Jadi Mitra Bisnis Moerahnie.com
Moerahnie.com Kunci Kemudahan Impor Tanpa Ribet Lagi
Mahasiswa Gelar Demo Tuntut Pemecatan Sekda Wiriya Alrahman

Berita Terkait

- WIB

Moerahnie.com Memberikan Kemudahan Bagi Importir Pemula

- WIB

Maksimalkan Keuntungan Anda dengan Moerahnie.com Segera!

- WIB

Moerahnie.com Partner Strategis Pengembangan Bisnis Import

- WIB

Moerahnie.com Memudahkan Proses Bisnis Import Anda

- WIB

Moerahnie.com Kunci Sukses Jualan Produk Import Cepat

- WIB

Moerahnie.com Kunci Kemudahan Impor Tanpa Ribet Lagi

- WIB

Mahasiswa Gelar Demo Tuntut Pemecatan Sekda Wiriya Alrahman

- WIB

Temukan Supplier Produk Import Terbaik di Moerahnie.com

Berita Terbaru