Home / KRIMINAL / NASIONAL / POLITIK / TRENDING TOPIK
Source : Detik.com
Medanzone – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, telah menjalani sidang tuntutan atas kasus peredaran narkoba yang terkait dengan penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teddy Minahasa terlihat memakai masker selama persidangan, namun saat tuntutan mati dibacakan jaksa, Teddy sempat melepas maskernya. Setelah sidang, Teddy tampak tersenyum dan melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang sebelum dibawa jaksa kembali ke rutan.
Jaksa meyakini Teddy sebagai pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual dan orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama dalam peredaran narkoba hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti. Teddy juga diduga telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu dan memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti telah dituntut sebelumnya. Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara. Saat ini, tidak ada hal yang meringankan tuntutan bagi Teddy Minahasa.
Dapatkan berita terbaru dan terupdate di google news hanya disini.
Berita Terkait
Berita Terkait
Berita Terbaru
NASIONAL
Bobby Nasution Ungkap Pengeluaran Pemprov Sumut Beli 15 Kue Tart Dengan Anggaran Rp 48 Juta
- WIB
TRENDING TOPIK
Penggerebekan Bandar Narkoba di Belawan Sumut Modifikasi Ruko Jadi Loket Narkoba
- WIB