Jaksa Tuntut Teddy Minahasa dengan Hukuman Mati

- Penulis Berita

- WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Source : Detik.com

Source : Detik.com

Medanzone – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, telah menjalani sidang tuntutan atas kasus peredaran narkoba yang terkait dengan penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teddy Minahasa terlihat memakai masker selama persidangan, namun saat tuntutan mati dibacakan jaksa, Teddy sempat melepas maskernya. Setelah sidang, Teddy tampak tersenyum dan melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang sebelum dibawa jaksa kembali ke rutan.

Jaksa meyakini Teddy sebagai pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual dan orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama dalam peredaran narkoba hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti. Teddy juga diduga telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu dan memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti telah dituntut sebelumnya. Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara. Saat ini, tidak ada hal yang meringankan tuntutan bagi Teddy Minahasa.

Dapatkan berita terbaru dan terupdate di google news hanya disini.

Berita Terkait

Kapolres Langkat Berantas Pungutan Liar di Jalur Medan-Aceh
Bobby Nasution Ungkap Pengeluaran Pemprov Sumut Beli 15 Kue Tart Dengan Anggaran Rp 48 Juta
Penggerebekan Bandar Narkoba di Belawan Sumut Modifikasi Ruko Jadi Loket Narkoba
Mitra Makan Bergizi Gratis Kembali Berfungsi Hari Ini
Massa Datangi UGM Tuntut Minta Bukti Keaslian Ijazah Jokowi
Petugas Pengangkut Sampah di Medan Polonia Mengeluh Belum Menerima Uang BBM Selama 7 Bulan
Pungli Kepada Sopir Truk, 3 Preman di Medan Ditangkap
Selesai Libur Lebaran, Aktivitas di Pengadilan Negeri Medan Terlihat Sepi

Berita Terkait

- WIB

Bobby Nasution Ungkap Pengeluaran Pemprov Sumut Beli 15 Kue Tart Dengan Anggaran Rp 48 Juta

- WIB

Mitra Makan Bergizi Gratis Kembali Berfungsi Hari Ini

- WIB

Petugas Pengangkut Sampah di Medan Polonia Mengeluh Belum Menerima Uang BBM Selama 7 Bulan

- WIB

Pungli Kepada Sopir Truk, 3 Preman di Medan Ditangkap

- WIB

Selesai Libur Lebaran, Aktivitas di Pengadilan Negeri Medan Terlihat Sepi

- WIB

Inovasi Desa Cerdas: Membangun Komunitas Berkelanjutan di Pedalaman Indonesia

- WIB

7 Kisah Mistis Yang Terkenal Di Indonesia

- WIB

Pasca Cerai dari Ruben Onsu, Sarwendah Mengaku Alami Perubahan Dalam Kesehariannya

Berita Terbaru