Medanzone – Proyek pembangunan kantin Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp 2 miliar dikabarkan menghadapi dugaan korupsi. Inspektorat Provinsi Sumut mengklaim telah mengingatkan Kepala Dinas Kesehatan untuk memperhatikan proyek bermasalah tersebut. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Polrestabes Medan.
Lasro Marbun, Kepala Inspektorat Provinsi Sumut, dalam wawancara pada Selasa (23/5/2023), menyatakan bahwa ia telah mengingatkan kepala dinas terkait proyek tersebut. “Saya sudah pernah ingatkan kadisnya itu, baik kadis yang lama dan yang baru agar itu segera diperbaiki. Karena sudah menjadi perhatian publik,” ungkapnya.
Inspektorat Provinsi Sumut juga sedang menyusun prioritas tindak lanjut terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022 yang telah disampaikan kepada Gubernur Sumut dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan korupsi proyek kantin senilai Rp 2 miliar tersebut. Polisi telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi proyek tersebut. Namun, Fathir menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat terburu-buru dalam memberikan informasi sebelum melakukan penyelidikan untuk mencari kebenaran kasus tersebut.
“Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/2092/V/Res.3.3/Reskrim/tanggal 15 Mei 2023,” demikian tertera dalam dokumen yang diterima Tribun-medan.com. Pemanggilan pelapor dijadwalkan akan dilakukan pada 30 Mei 2023 mendatang.
Sementara itu, Alwi Mujahit, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, menjelaskan bahwa kantin tersebut belum digunakan karena belum diserahterimakan. Pembayaran proyek belum dilakukan sepenuhnya karena pengerjaan kantin belum selesai. Alwi juga menyatakan bahwa pihaknya meminta saran dari Inspektorat Provinsi Sumut terkait proyek tersebut, untuk menghindari kesalahan.
Dapatkan berita terbaru dan terupdate di google news hanya disini.