Nasib Suami Puan Maharani Ternyata Berpeluang Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi Proyek Menara BTS

- Penulis Berita

- WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Source : Tribun.medan.com

Source : Tribun.medan.com

Medanzone Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa Happy Hapsoro, suami dari Puan Maharani, dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G di infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), memastikan bahwa pihaknya akan menyelidiki semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Kamis (15/6/2023), Kuntadi menyatakan bahwa mereka akan menelusuri kasus ini sampai akhir. Namun, Kejaksaan Agung tidak ingin terburu-buru bertindak sebelum memiliki bukti yang cukup. Mereka hanya akan bertindak berdasarkan adanya bukti yang dapat diandalkan.

Happy Hapsoro memiliki 99,99 persen saham PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment, seperti yang terdaftar dalam dokumen administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Melalui PT Basis Utama Prima, Happy Hapsoro memiliki bisnis di berbagai sektor seperti properti, perhotelan, dan energi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Happy Hapsoro, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus ini, termasuk mantan Menteri Kominfo RI, Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, memastikan bahwa pihaknya tidak akan melindungi para pelaku yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8,03 triliun. Semua fakta terkait tindak pidana dalam proyek BAKTI Kominfo akan terungkap dalam proses persidangan.

Kadin Indonesia, melalui Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan, menyatakan bahwa mereka menghormati proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Meskipun Muhammad Yusrizki, yang menjabat Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan Kadin, sedang menghadapi proses hukum di Kejagung, program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dan memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia.

Dapatkan berita terbaru dan terupdate di google news hanya disini.

Berita Terkait

Bobby Nasution Ungkap Pengeluaran Pemprov Sumut Beli 15 Kue Tart Dengan Anggaran Rp 48 Juta
Mitra Makan Bergizi Gratis Kembali Berfungsi Hari Ini
Massa Datangi UGM Tuntut Minta Bukti Keaslian Ijazah Jokowi
Petugas Pengangkut Sampah di Medan Polonia Mengeluh Belum Menerima Uang BBM Selama 7 Bulan
Pungli Kepada Sopir Truk, 3 Preman di Medan Ditangkap
Selesai Libur Lebaran, Aktivitas di Pengadilan Negeri Medan Terlihat Sepi
Tips Aman dan Nyaman Beraktivitas di Musim Hujan
Revitalisasi Pasar Tradisional Di Tengah Era Digitalisasi

Berita Terkait

- WIB

Bobby Nasution Ungkap Pengeluaran Pemprov Sumut Beli 15 Kue Tart Dengan Anggaran Rp 48 Juta

- WIB

Mitra Makan Bergizi Gratis Kembali Berfungsi Hari Ini

- WIB

Massa Datangi UGM Tuntut Minta Bukti Keaslian Ijazah Jokowi

- WIB

Pungli Kepada Sopir Truk, 3 Preman di Medan Ditangkap

- WIB

Selesai Libur Lebaran, Aktivitas di Pengadilan Negeri Medan Terlihat Sepi

- WIB

Tips Aman dan Nyaman Beraktivitas di Musim Hujan

- WIB

Revitalisasi Pasar Tradisional Di Tengah Era Digitalisasi

- WIB

Inovasi Desa Cerdas: Membangun Komunitas Berkelanjutan di Pedalaman Indonesia

Berita Terbaru